oleh

Langgar Jam Operasional, 8 Transformer Dikandangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan secara tegas melakukan penindakan transformer yang melanggar jam operasional. Dalam penindakan tersebut sebanyak delapan unit truk yang melanggar jam operasional terpaksa harus diamankan, Senin (23/3/2021).

“Ada delapan truk yang kami tindak dalam operasi hari ini,” ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang saat dikonfirmasi wartawan sore tadi.

Operasi penindakan truk tersebut berlangsung di Jalan Sudirman dan di kawasan pergudangan Batuceper, Kota Tangerang. Truk angkutan tanah ini melanggar Perwal No 30/2012 tentang jam operasional angkutan tambang.

“Dalam peraturan, truk ini hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00-05.00 WIB,” tegasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Resmi Segel Hotel Alona Karena Terbukti Kasus Prostitusi

Adapun sanksi dalam penindakan ini, pihak truk dikenakan sanksi administrasi hingga pengandangan armada. Dishub berencana akan memanggil pihak operator truk tersebut untuk dimintai komitmen terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Armadanya kami kandangkan di Terminal Poris,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email