oleh

Langgar Izin Lingkungan, Dua Tambang Pasir di Cimarga Lebak Disetop

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkab Lebak menyetop aktivitas dua pertambangan pasir di kawasan Pasir Roko, Kecamatan Cimarga, Selasa (27/8/2019).

Penghentian sementara dua tambang pasir milik PT Agung Sari Persada dan Salim Pratama dilakukan karena dua tambang tersebut dinilai melanggar izin lingkungan.

“Sweeping dan teguran sudah beberapa kali kami lakukan tapi tidak diindahkan, maka kami berikan sanksi sementara, yang jika tidak juga didengar akan dikeluarkan rekomendasi pembekuan izin,” ujar Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Iwan Sutikno, Selasa (27/8/2019).

Iwan menjelaskan, setiap kegiatan atau usaha sebelum memperoleh izin lingkungan harus terlebih dahulu menyusun dokumen lingkungan.

“Di dalam dokumen lingkungan ini upaya pengeluaran dan pemantauan yamg dilakukan pengusaha. Tetapi tidak dilaksanakan, maka yang bersangkutan melanggar izin lingkungan,” kata Iwan.

“Taatlah dalam pengelolaan lingkungan. Pemkab Lebak tidak anti investasi tapi tolong taat juga pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tambahnya.

**Baca juga: Bakar Sampah, Dua Kios Buah di Cikupa Terbakar.

Selain melanggar UU Lingkungan Hidup, penindakan juga dilakukan bersama Satpol PP lantaran ada pelanggaran Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3.

“Ada tiga perusahaan, dua ditutup sementara. Sementara, satu perusahaan kami beri peringatan, karena pengusaha berjanji akan memperbaiki drainase yang kemarin menyebabkan banjir ke jalan raya. Kami minta, pengusaha mentaati setiap aturan, jangan sampai aktivitas perusahaan mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email