oleh

Langgar Hak Cipta Penggunaan Gambar Patung Liberty, Dinas Pos AS Harus Bayar Rp50 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat pelanggaran hak cipta terhadap penggunaan gambar Patung Liberty karya pribadi seorang seniman pada prangko produksinya, Dinas Pos AS diperintahkan membayar sebesar sekira Rp50 miliar.

Gambar yang mereka gunakan, melansir BBC Indonesia, adalah patung replika karya pematung Robert Davidson di Las Vegas untuk perangko desain 2010, bukannya menggunakan gambar patung asli yang ada di New York.

Disebutkan Davidson, replika patungnya lebih menggairahkan ketimbang patung Liberty asli yang berada di Pelabuhan New York. Seorang hakim mengatakan bahwa kedua patung tersebut sudah pasti memiliki bentuk yang tidak sama.

Sementara itu Dinas Pos AS sendiri belum memberikan komentar mengenai keputusan tersebut. Dalam gugatan yang diajukan pada 2013, Davidson mengatakan karyanya memberikan kesan lebih segar pada wajah patungnya. Dia juga memberikan sentuhan tampilan jubah yang lebih pendek dan seksi.

Pada 29 Juni lalu, Hakim Federal Eric Bruggink memutuskan bahwa Davidson berhak mendapat sebagaian pendapatan Dinas Pos AS (USPS) atas penggunaan gambar patung hasil karyanya pada prangko produksi USPS.

Diketahui, USPS telah menjual 4,9 triliun perangko bergambar Patung Liberty yang berada di Vegas itu, dengan kalkulasi keuntungan mencapai sekira Rp1 triliun sebelum akhirnya ditarik pada 2014. Angka itu sesuai dengan berkas dari pengadilan.

Selama proses gugatan hukum berlangsung, USPS menegaskan replika karya Davidson terlalu mirip dengan patung aslinya yang berada di Pulau Liberty di kawasan Pelabuhan New York .

Davidson mengaku dia memperhatikan gambar patung asli saat membuat wajah patung kreasinya di Vegas, namun kemudian memutuskan replikanya perlu mendapat sentuhan lebih modern, sedikit tambahan wajah kontemporer, dan sudah pasti lebih feminim supaya lebih sesuai dengan kondisi tempat pemajangan patung tersebut di Las Vegas”.

Dia juga memberi kesaksian bahwa dia menggunakan foto ibu mertuanya sebagai rujukan dalam menyiapkan wajah patung tersebut. Hakim menyebut kesimpulan yang disampaikan pemerintah mengenai kasus tersebut sebagai suatu hal yang tidak masuk akal. ** Baca juga: Ditemukan Fosil Dinosaurus Raksasa Pertama di Barat Laut Argentina

Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email