oleh

Lambat Ajukan Pencairan, Kontraktor di Pandeglang Terancam Tak Dibayar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pandeglang menegaskan tidak akan menerima pembayaran bagi pihak ketiga yang hendak mengajukan pencairan jika melampaui batas waktu penyerapan anggaran.

“Intinya DPKD tidak akan menerima pembayaran apabila melampaui batas waktu pembayaran dan itu tanggung jawab mereka,” tegas Kepala DPKD Pandeglang Iskandar menanggapi ada sejumlah kegiatan pekerja fisik yang memiliki kontrak kritis, Jumat (15/11/2019).

Pria yang akrab disapa Dais ini menduga pihak ketiga yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, karena ada pekerjaan yang tidak tercapai.

Dengan demikian, pihak ketiga atau kontraktor yang lambat mengajukan pembayaran pekerjaan fisik terancam tidak di bayar oleh Pemkab Pandeglang. Menurutnya, apalagi sudah ada kontrak antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga.

“Hukum kontrak kan sudah ada perjanjian pihak ke satu dan kedua. Kalau diperjalanan ada tidak ada yang sesuai bisa saja diputus kontrak,” ujarnya.

Kontrak pekerjaan yang kritis sebelumnya berasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) yang disoroti Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban.

**Baca juga: Serapan Baru 72 Persen, Irna Minta Kepala DPKD Pandeglang Jemput Bola.

Ada enam paket pekerjaan yang memiliki progres pengerjaan lamban, satu paket diantaranya harus mendapatkan perhatian lebih.

“Ada enam Paket yang harus dipantau secara khusus dibidang jalan dan jembatan, tetapi karena progres masih berjalan, setelah dibedah akhirnya tinggal satu paket yang harus betul-betul di awasi dan dipantau,” kata Tanto, Jumat (1/11/2019).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email