oleh

Lahir di Era Bupati Jayabaya, Perda Ini Disorot ISNU

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah dinilai merupakan regulasi yang luar bisa jika disandingkan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Wajib Mengaji.

Sayangnya, menurut Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), tidak ada yang concern mengawal Perda yang lahir di era kepemimpinan Bupati Mulyadi Jayabaya (JB) tersebut.

“Dua Perda ini bagus dan harus disinergikan, tapi sayangnya luput dari perhatian pemerhati. Nah, ISNU akan concern mengawal karena Perda ini menjadi penting bagi keberlangsungan SDM di Lebak,” kata Sekretaris ISNU Lebak, Usep Pahlaludin kepada Kabar6.com, Minggu (23/2/2020).

Diperlukan terobosan dari pemangku kepentingan atau dibuat kesepakatan bersama antar instansi terkait agar regulasi tersebut berjalan maksimal.

“Kesepakatan pemangku kebijakan, pembinaan guru dan murid. Kami harap ada kerja sama kolektif dari instansi terkait mengingat pentingnya Perda ini, karena nyaris Diniyah tidak diperhatikan,” ungkapnya.

Selama Perda itu belum dihapus kata Usep, maka produk hukum tersebut masih tetap berlaku dan menjadi kewajiban seluruh elemen termasuk ISNU untuk mensukseskan.

**Baca juga: Lebak Seleksi Calon Paskibraka.

“Untuk kepentingan masyarakat Lebak. Jangan hanya menyoroti kebijakan yang populis saja, karena ini penting menjaga aset bangsa melalui pendidikan agama sebagai bekal generasi penerus yang berilmu dan beriman,” jelas Usep.

“Langkah konkret kami akan membahas Perda ini di dalam Raker pada 6 Maret yang outputnya berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah agar Perda ini tidak terkesan mandul,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email