oleh

Lahan TPU di Tangsel Didominasi Tanah Waqaf

image_pdfimage_print
Pemakaman tanah waqaf di Ciputat.(yud)

Kabar6-Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Supriyatna tak menampik adanya pungutan liar dalam proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).‎

Iapun mengklaim, akan segera melakukan evaluasi perihal adanya keluhan dari masyarakat yang dipatok retibusi dikisaran Rp3 juta.

“Ya bisa saja sih pengelola makam main harga dengan tukang gali. Tapi ini jadi masukan buat kita supaya lebih ketat mengawasi,” katanya, Rabu (14/8/2016).

Supriyatna mengutarakan, di Kota Tangsel ada tujuh TPU yang tersebar di masing-masing kecamatan. TPU yang ada merupakan fasilitas eksisting atau warisan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelum pemekaran menjadi Kota Tangsel.

“Itu (TPU Pondok Benda dan Babakan) benar pemakaman umum. Di Kecamatan Ciputat doang yang belum memiliki TPU,” ujarnya.

Diakui Supryatna, terkait pemakaman warga memang belum ada anggaran dari pemerintah daerah. Untuk proses pemakaman, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan tenaga tukang gali yang biasanya datang dari warga sekitar TPU.

“Tidak benar pengelola makam urus masalah pembiayaan makam. Mereka tugasnya cuma sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Pembiayaan terkait pemakaman yang melibatkan pemerintah daerah hanya menyangkut biaya perawatan makam sebesar Rp 250 ribu untuk tiga tahun.

Biaya itupun disetor secara langsung ke DPPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah. Dimana, regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman.

“Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau di Jakarta beda, penguburan bisa murah. APBD mereka kan tahu sendiri besarnya berapa. Kita belum punya anggarannya,” ketusnya. **Baca juga: Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya.

Ditanya apakah ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk proses penguburan, Yatna mengatakan bahwa hal itu belum ada ketetapannya. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

Meski disatu sisi, kondisi demikian sangat rawan menjadi celah bagi pengelola masing-masing TPU untuk mengutip pungutan liar. Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“TPU kan sifatnya buat masyarakat dan tidak memberatkan. Tidak saja cuma buat masyarakat sekitar, contohnya fasilitas buat korban pembunuhan yang tidak ada pihak keluarganya,” tandasn‎ya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email