oleh

Lahan Pertanian Menyusut, Begini Kata DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkuranganya jumlah lahan pertanian di Kabupaten Tangerang disebabkan Draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional dan Provinsi Banten.

“Kami (Kabupaten) hanya mengusulkan dan ikut saja sebab kalau RTRW yang dapat menentukan pusat dan Provinsi,” ungkap Wakil ketua DPRD Naziel Fikri kepada kabar6.com, saat dihubungi lewat selularnya, Sabtu (20/1/2018).

Naziel Fikri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan protes terkait penyusutan lahan yang dialami di Kabupaten Tangerang. Bentuk protes itu sudah dilakukan saat rapat konsultasi dengan pejabat terkait, namun yang dapat mengubah dan menentukan RTRW itu adalah pusat dan provinsi

“RTRW adalah sepenuhnya kebijakan pusat maka kita hanya ikut. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang,” harapnya.**Baca Juga: Anggota Polsek Batu Ceper Suntik Difteri.

Selai itu, seperti yang dapat dilihat bersama, semakin hari perubahan fungsi dari lahan basah pertanian di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang menjadi perumahan dan kawasan pergudangan.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email