oleh

Lahan Parkir Dua Stasiun di Tangsel Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua lokasi parkir kendaraan bermotor dalam gedung (off street) yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditindak aparatur gabungan.

Keduanya dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

“Lahan parkirnya yang dikelola PT Reska Parking ini kami segel,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Wijaya Kusuma kepada kabar6.com, Rabu (7/5/2014).

Menurut Wijaya, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa operator parkir di Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, telah mengutip retribusi seenaknya.

Ketika diselidiki secara langsung, ternyata terbukti bahwa pengelola menarik retribusi hingga Rp 5 ribu kepada pengendara sepeda motor dan mobil.

Pengelola dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tentang tarif retribusi. Atas penyimpangan tersebut, pengelola tidak boleh memungut retribusi sampai mengikuti aturan.

“Aturannya untuk satu jam pertama Rp 2 ribu dan jam berikutnya Rp 1000. Tapi bukti yang kita pegang baru sejam parkir kena Rp 5 ribu,” terangnya. **Baca juga: Keluarga Korban Miras Karaoke D’Amour Ogah Divisum.

Berikutnya petugas gabungan menyasar ke lokasi parkir di Stasiun Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren. Pada area tersebut jasa parkir kendaraan bermotor juga dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia. **Baca juga: Ketua Laskar Merah Putih Tewas di Karaoke D`Amour.

“Yang di Jurang Mangu pengelola parkirnya tidak memiliki izin operasional,” terang Wijaya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email