oleh

Lagi, TPS di Ciputat Timur Direkomendasikan Gelar PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlahnya bertambah. Pelaksanaannya digelar di Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Ciputat Timur.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, rekomendasi PSU ditujukan untuk dua TPS. Yakni, TPS 49 di Kelurahan Rengas, dan TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih.

“Batas waktu pelaksanaannya adalah 10 sejak rekomendasi PSU,” katanya ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Acep menjelaskan, kedua lokasi pencoblosan di atas direkomendasi PSU karena adanya temuan dari petugas pengawas TPS. Di TPS 49 ditemukan ada 14 orang mencoblos tanpa terdaftar di DPT dan DPTb.

Adapun di TPS 71 terdapat dua orang warga luar di Provinsi Banten yang tak penuhi persyaratan masuk ke bilik suara untuk mencoblos.**Baca Juga: Begini Kendala Saat Pelaksanaan Pemilu di Pandeglang.

“Selain karena pemilih tersebut tidak masuk DPT juga saat ditanyakan apakah punya form A5 ternyata enggak bisa menunjukan kepada petugas pengawas TPS,” ujar Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email