oleh

Lagi! Oknum Jual Beli Kios, Pedagang Pasar Ciputat Pasang Spanduk Besar

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) kembali resah dengan adanya penjualan los/kios yang dilakukan oleh akun facebook berinisial DA.

Ketua P3C, Yuli Sarlis mengaku resah dengan adanya iklan penjualan kios, karena selama ini para pedagang telah sekian lama menantikan revitalisasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan terancam tersingkir.

Maka dari itu, pihaknya memasang spanduk besar bertuliskan ‘Kios dan Los Pasar Ciputat Milik Pemerintah, Tidak Diperjualbelikan Untuk Umum’.

“Mereka (pembeli kios, red), pasti akan menuntut bisa berdagang di Pasar Ciputat yang baru ini kan. Nah, kita ngga mau itu (tuntutan pembeli kios) terjadi. Makanya, kita minta diusut,” ungkapnya kepada wartawan, ditulis Senin (9/8/2021).

Yuli mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), namun, hingga kini belum juga ada reaksi tanggap dari pemerintah, terlebih dari dinas-dinas tersebut.

“Kita sudah koordinasi, sudah dikasih tau juga. Tapi mereka belum respon. Yang dulu, informasi ini sempat kita infoin juga, tapi cuma dipasang spanduk doang. Maksud saya, ini kan aset mereka (Pemkot Tangsel). Ibaratnya, ini rumah mereka, rumah mereka mau dijual sama orang lain, kok malah biasa aja. BPKAD malah bilang, kita yang disuruh nyuratin ke kepolisian dan pemerintah. Ini kan aneh,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Bhayangkara Indonesia Bersatu (BIB) Heri Iskandar menyatakan, DA yang memperjualkan los/kios di media sosial itu, bukanlah bagian dari yayasan tersebut.

Heri menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap akun facebook tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, karena dianggap telah mencoreng nama BIB.

“Saya pastikan, nama tersebut bukan anggota Bhayangkara Indonesia Bersatu. Ada nomor teleponnya? Nanti saya tindak lanjuti. Yang pertama akan saya hubungi orang tersebut untuk klarifikasi. Apabila tidak memperbaiki nama Bhayangkara atas iklan tersebut, saya somasi dan tempuh jalur hukum,” terangnya.

Perlu diketahui, kejadian jual beli los atau kios di Pasar Ciputat bukan pertama kali terjadi, saat itu di Bulan Februar 2021 pernah kejadian serupa.

Saat itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti dengan memasang spanduk himbauan terkait adanya oknum yang menjual kios di Pasar Ciputat

Himbauan itu berisi ‘Kios atau LOS di Pasar Ciputat Tidak Diperjualbelikan, Hati-hati Penipuan – Disperindag Kota Tangsel’.

**Baca juga: Usut Perangkat Eksavator Hilang di TPU Jombang, Polisi Minta CCTV

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana kepada Kabar6.com, Rabu 24 Februari 2021.

“Spanduk peringatan di beberapa titik menjawab kegelisahan pedagang atas ada berita penjualan oleh oknum. Kurang lebih sekitar 4,” ujarnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email