oleh

Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Kredit Ekspor Daging Sapi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional berinisial LHL ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (8/12/2022).

Penetapan tersangka, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Adapun peran dari Tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.

**Baca juga: Anis Matta: Negara Harus Hadir Memitigasi Bencana, Jangan Sampai Kalah dengan Semangat Voluntarisme Publik

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” tegas Ketut.

Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email