oleh

Lagi Kejagung Bebaskan 7 Tersangka Melalui Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Ada 7 (tujuh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,”ujar Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/5/2022).

Adapun ketujuh tersangka:

Tersangka Wachid Rohsiyadi Bin Rohmat Sunarjatno dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Drs. Suwardi Prawiro Hartono, M.M. Bin Saelan dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Nasir Mahmud Bin Murdiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Donny  Saputra Als Ade Bin Sayfullah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Feryanto Als Ferry Apriyanto Bin Jaromi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Yanto Bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Karul  Bin Wahab dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Fadil menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, lanjut Fadil, tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

**Baca juga:Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,”imbuh Fadil.

Akhirnya para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red)

Print Friendly, PDF & Email