Kabar-Kejaksaan Agumg kembali menyelesaikan perkara penggelapan dan penipuan lewat pendekatan restoratif. Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dibebaskan setelah ada prose perdamaian atas pebuatannya menggelapkan sepeda motor dan menipu korbannya.
“Rabu 28 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum, (28/8/2024).
Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
**Baca Juga:Tipu Wanita Rp3,5 Miliar Jaksa Gadungan Ditangkap Kejagung
Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.
Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.
Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.
Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).
Bahwa akibat dari perbuatan tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain itu, Jampidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif pidana lainnya.(red)