oleh

Lagi, HMI Soroti Mobil Si Benteng yang Mangkrak Milik Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menyoroti lagi soal mangkraknya angkutan kota (angkot) Si Benteng yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

HMI menyesalkan program Si Benteng yang sampai saat ini belum terealisasi. Pasalnya, program tersebut menelan anggaran sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemkot Tangerang.

“Anggaran miliaran ini untuk pengadaan 80 unit mobil. Sekarang mobilnya terparkir di Terminal Poris Plawad,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya Ahmad Izad Jazuly, kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan keterangan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 12 Juli 2020 lalu, kata Izad, mangkraknya Si Benteng dikarenakan minimnya anggaran Pemkot, menyusul rasionalisasi anggaran untuk menanggulangi pandemi Covid-19. “Pernyataan itu bersifat ambigu, karena Si Benteng sudah dianggarkan APBD 2019,” kata Izad.

Selain itu, Izad juga tidak membenarkan pernyataan Wali Kota soal mangkraknya Si Benteng karena menunggu persetujuan dari Pemprov Banten. “Jika menunggu aturan turun dari Pemrov, artinya Perda itu diteribtkan terlebih dahulu. Jika dianggap bertentangan, maka diuji materi kepada mahkamah konstitusi,” terangnya.

Menurut Izad, pernyataan Wali Kota Tangerang tidak relevan dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945. “Pemerintah daerah berhak menetapkan aturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dengan dipertegas undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 2 huruf b,” tegasnya.

**Baca juga: Terkait Angkot Si Benteng Mangkrak, Wali Kota Tangerang: Tunggu Perda Provinsi

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpindahan dari plat merah ke plat kuning harus melalui persetujuan Pemerintah Provinsi Banten. “Jadi kita lagi nunggu dari provinsi terus kita kan semua Perda nunggu dari provinsi, nah dari provinsi belum keluar. Itu kan harus ada proses administrasi registrasinya. Kalau cukup di saya, besok juga saya jalani, kan ini proses yang harus kita tempuh,” jelasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email