oleh

Kurir Tempel Sabu Ditangkap Polresta Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AHT ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 21.15 wib, oleh Satresnarkoba Polresta Serkot.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), ditemukan 36 bungkus kecil sabu siap jual.

“Ditemukan di dalam tas warna biru di dalam dapur rumah pelaku  setelah dilakukan interogasi. Menurut keterangan pelaku bahwa benar barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Hengki Kurniawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Rabu (17/05/2023).

Kepada penyidik, AHT bercerita mendapatkan sabu yang awalnya seberat 100gr itu dari seorang bernama BY, warga Maja Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

AHT mengambil narkoba dari buronan itu pada Senin, 08 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 wib. Dirinya sudah sekitar satu bulan terakhir menjajakan sabu dengan cara di tempel ke lokasi yang sudah disepakati oleh konsumennya.

Polisi pun menelusurinya dan mendapatkan lima bungkus narkoba di sekitar Terminal Cipocok, Kota Serang, Banten.

**Baca Juga: Lima Rumah Dekat Situs Kesultanan Banten Hangus Terbakar 

“Menurut pelaku, ada beberapa bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibuat menjadi paketan yang sudah ditebar,” terangnya.

AAT mendapatkan upah Rp 100 ribu dari setiap 1 gram sabu yang dijualnya. Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Serkot, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku dan penelusuran lainnya, Satresnarkoba Polresta Serkot mendapatkan barang bukti tiga bungkus klip besar sabu seberat 35,3 gram, serta 36 bungkus kecil seberat 19,7 gram.

“Pelaku di kenakan  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email