oleh

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kurang dari 25 jam, Polsek Banjar bersama Teman Resmob Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Tanggok, Desa Cobodas, Kecamatan Banjar pada pada 29 Januari 2019.

Encung (45) alias Jacung dan Rohman (24) berhasil diamankan petugas dikediamanya, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Nunung Nurhayati warga Desa Sukamanah, Kecamatan Kadu Hejo yang mengaku motornya raib saat diparkir halaman rumah korban.

Kaplsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo disampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya bersama team Resmob Polres Pandeglang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan.

“Selanjutnya pada hari selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 22:00 WIB, Poslek Banjar dan Team Resmob Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka,” ungkap Tatang saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/1/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, Jacung sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon. Naas pelaku terjatuh dan akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Akhirnya penyidik berhasil menangkap kedua pelaku beserta mengamankan barang buktinya,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan motor, termasuk milik korban, diantaranya, 1 unit honda vario, 1 unit motor honda vario bernopol B 3617 CKD, 1 unit Honda Revo bernopol A 2239 LB, 1 unit honda supra fit, 1 unit motor yamaha vixion bernopol B 6890 KLN, serta satu set kunci T dengan mata kunci 4 buah.

Atas perbuatanya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Jacung mengaku melakukan aksi pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang, saat melakukan aksinya tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor korban.

Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.**Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Tutup Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2020.

“Biasanya 1 malam 1 motor, tergantung kesulitannya bisa 1 sampai 2 jam. Karena kebutuhan buat anak,” ucapnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email