1

Kurang 1.893 Orang, Pendaftaran Calon Pengawas TPS di Kota Tangerang Diperpanjang

Kabar6-Kebutuhan jumlah petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang mencapai 5.412 orang. Bawaslu terpaksa perpanjang masa pendaftaran karena kekurangan personel untuk mengawasi lokasi pemungutan suara yang disebar pada 2.706 TPS.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah pendaftar baru 3.519 orang. Masih banyak kurangnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Rabu (2/10/2024).

Maka kekurangan petugas pengawas TPS Pilkada serentak 2024 di Kota Tangerang sebanyak 1.893 orang. Bawaslu akhirnya memperpanjang pendaftaran hingga 10 hari kedepan.

**Baca Juga: Gelora Optimis Paslon Maesyal-Intan Bakal Menang pada Pilkada Tangerang 2024

“Karena per TPS itu ada dua pengawas sesuai kebutuhan. Kita butuh 5.412 orang,” terang Komarullah.

Menurutnya, kekurangan kuota petugas pengawas TPS terjadi di seluruh wilayah 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Jika 10 hari kedepan kuota masih belum terpenuhi maka pengawas TPS yang sudah ada duluan dilantik.

“Pada intinya dari kekurangan itu, kita lantik dulu yang sudah ada dengan proses meneliti administrasinya dan mewawancarai. Baru nanti usai perpanjangan masih kurang, yang kita perpanjang lagi,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang, membutuhkan 2.706 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024. Pendaftaran untuk pengawas TPS tersebut dimulai 12-28 September 2024.

“Kita membutuhkan sesuai TPS yang ada di Kota Tangerang sebanyak 2.706 pengawas. Masa pendaftaran berlangsung 12-28 September 2024,” ujarnya.

Komarrulloh menuturkan pendaftaran tersebut diproses melalui Panwascam. Syarat mendaftar pengawas TPS pada Pilkada serentak 2024 tidak serumit Pemilu kemarin.

“Calon pengawas berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, sehat jasmani, dan rohani, bersedia kerja penuh waktu, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Ditambahkan, pendaftar juga harus bisa bekerja independen. Setiap pelamar bukan kader atau simpatisan partai politik. Tim sukses pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang serta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten dilarang mendaftar.

“Nanti akan kami seleksi berkas pendaftaran dan wawancara,” tutup Komarullah. (Yud)