Kabar6-Pemerintah pusat tahun ini memberikan kuota sebanyak 2542 orang tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Jumlah tersebut khusus untuk dua bidang pelayanan.
“Seluruh pemerintah daerah yang mendapatkan kuota PPPK harus mengumumkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangsel, Fuad kepada kabar6.com, Senin (7/11/2022).
Adapun dari total kuota 2542 orang P3K di Kota Tangsel, sebanyak 1307 khusus untuk tenaga kesehatan. Sedangkan 1235 orang bagi tenaga guru.
Kuota di atas berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 831/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil Negara di Lingkup Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2022.
**Baca juga:Lakukan PAW, DPRD Tangsel Lantik Dermawan Lase Gantikan Fadjar OS
“Itu sesuai ketentuan tentang jenis kuota yang dibuka dari kementerian,” jelas Fuad. Ia pastikan bidang kerja lainnya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Bagi calon pegawai P3K di lingkup Pemkot Tangsel informasi lengkap di atas dapat diakses dari situs resmi bkpsdm.tangerangselatankota.go.id.(yud)