oleh

Kunjungan Tatap Muka di Lapas Rangkasbitung Dibuka, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Hampir dua tahun ditutup karena pandemi COVID-19, layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya dibuka.

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, mengatakan, layanan tatap muka sudah dibuka setelah seluruh tahapan persiapan selesai dilakukan.

“Sudah dibuka sejak Senin kemarin. Sarana dan prasarana, SOP, tata tertib, sosialisasi kepada masyarakat, stakeholder dan warga binaan sudah tersampaikan dan clear,” kata Budi kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Minggu (17/7/2022).

Keluarga warga binaan yang akan berkunjung bisa mendaftar terlebih dahulu melalui website atau customer care untuk dijadwalkan kapan kunjungan dilakukan.

Budi menjelaskan, walaupun sudah dibuka, namun kunjungan tatap muka tetap dilakukan secara terbatas dan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

“Satu orang warga binaan boleh dikunjungi satu minggu sekali oleh keluarganya, dan keluarga yang masuk tetap dibatasi, hanya satu atau dua orang,” ujar Budi.

Syarat lain yang harus dipenuhi pengunjung adalah, pengunjung wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

**Baca juga: 4 Bocah Berenang di Sungai Cisimeut, 1 Tenggelam Belum Ditemukan

Bagi pengunjung yang belum divaksin lengkap, maka harus menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif COVID-19.

“Kalau pengunjung memang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. Bagi warga binaan yang belum divaksin maka kunjungan dilakukan dengan virtual,” terang Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email