oleh

Kuliner Halal

image_pdfimage_print

Festival Wisata Halal Banten 2017 digelar di Islamic Education Area Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang hingga 14 Mei 2017.Tujuannya, kata pihak penyelenggara, mendukung, mendorong dan mempromosikan Provinsi Banten menjadi salah satu Destinasi Wisata Halal di Indonesia, bahkan menjadi salah satu Destinasi Wisata Halal Dunia. 

Tujuannya sangat baik, terutama bila benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam fakta, tidak sekedar retorika dan wacana.

Makanan minuman halal punya posisi yang sangat penting bagi seorang muslim, sebab makanan minuman haram bisa membuat do’a seseorang tersangkut di langit dan tak akan pernah sampai kepada Allah SWT (HR.Bukhari No: 158 – HR.Muslim No:1015). Kalau tidak sampai, logikanya, bagaimana akan di ijabah, ya kan ?.

Menurut pengamatan saya, Banten khususnya Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang) penanganan kuliner halal perlu lebih serius dilakukan, karena faktanya hingga saat ini keseriusan itu belum terasa.Kuliner mulai dari yang tradisional, internasional, brand franchise atau waralaba serta merek independen lokal bermunculan tanpa rambu-rambu terkait halal haram. Apalagi hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, hanya ada di tingkat provinsi, sementara pertumbuhan pusat kuliner terbesar justru terjadi di Tangerang Raya.

Sebagai wilayah berpenduduk mayoritas muslim, tidak boleh lebih tertinggal dibanding negara tetangga yang mayoritas non muslim tapi sangat serius menangani urusan kuliner halal.

Di Singapura misalnya, pengelola food court membuat pemberitahuan dengan jelas di board, ini daftar gerai halal dan ini daftar gerai tidak halal. Dan, kalau kita membawa keluarga berhijab salah masuk resto yang tak halal, pelayannya dengan sigap memberi informasi : “Maaf lah ncik, resto kami tak suai untuk Ncik”. 

Pengelola food court juga selain memisahkan gerai resto halal dan haram, seperti di Lucky Plaza kawasan Orchard Road atau di Lau Pa Sat Festival Market di dekat stasiun MRT Rafles Place dan tempat-tempat lainnya, peralatan makan dan bahkan sampai tempat cuci piringnya juga dipisah.

Disamping itu pemerintah Singapura menerbitkan buku panduan Muslim Travellers Guide to Singapore  yang isinya menjelaskan dimana saja bisa mendapatkan resto kuliner halal, hotel halal serta tempat ibadah seperti masjid dan musholla. 

Di Jepang juga tak kalah serius, meskipun negara ini adalah negara minoritas muslim, tapi panduan dan identifikasi soal resto halal dibuat lebih rinci dan detail. Misalnya resto yang benar-benar menyajikan menu halal dan bersertifikat diberi tanda kategori C, resto vegetarian diberi tanda ketegori V, resto yang bebas dari penggunaan alkohol kategori A, resto yang menggunakan daging halal kategori M, sedang resto yang pemilik atau kokinya Muslim diberi kategori O.

Di sejumlah food court di Tangerang Raya, resto halal dan haram masih bercampur baur, alat makannya juga bercampur, tempat cuci piringnya semena-mena. Dan bahkan ada yang memprihatinkan, resto ****** Duck yang tak bersertifikat halal, berani menawarkan paket buka puasa bersama. 

Meskipun label halal LPPOM MUI tidak bisa dipahami dengan mafhum mukholafah, artinya selain yang berlebel halal berarti haram, tapi minimal produk yang sudah diberi sertifikat halal ada jaminan ingridients – nya halal tanpa ada keraguan lagi.

Pengaturan ini juga sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 280 -/Men.Kes/Per/XI/1976 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.Kemudian ada UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69/1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol, serta UU No 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana pada Pasal 4 dinyatakan adanya kewajiban sertifikat halal bagi produk yang dijual di pasaran, atau menjelaskan produk tersebut tidak halal.

Jadi, ayo sama-sama kita beri dukungan membereskan urusan kuliner halal dan menjalankan undang-undang yang memang sudah mengaturnya. Anda pejabatnya silahkan di depan, kami ini umat ikut mendukung.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

  

Print Friendly, PDF & Email