oleh

Kucuran Dana Kelurahan, Lurah di Tangsel: Salah Langkah Ngeri

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 54 wilayah yang tersebar di Kota Tangerang (Tangsel) dalam waktu dekat menerima alokasi dana kelurahan. Meski akan dapat kucuran uang segar, ternyata ada beberapa di antara lurah yang merasa terbersit rasa khawatir dalam pengelolaanya.

Rasa cemas itu seperti yang dikatakan Ahmad, Lurah Muncul di Kecamatan Setu. Baginya cukup manusiawi karena kebijakan pemberian dana kelurahan bagi 8.490 wilayah se-Indonesia merupakan pertama kalinya digulirkan.

“Ngeri-ngeri juga sih. Khawatir, namanya juga dana APBN. Kita salah langkah saja, ngeri,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/1/2019).

Kekhawatirannya, terang Ahmad, menilik dari pengalaman rekan-rekannya yang menerima serta mengelola dana desa. Ada banyak temuan kasus hingga mencuat ke permukaan publik yang berbuntut ke ranah hukum.

Makanya ia bilang mesti ekstra hati-hati dalam mengeksekusi hingga sistem laporan pertanggung jawaban dari kegiatan yang sumber anggaran berasal dari dana kelurahan.

“Mudah-mudahan ini jangan ada masalah. Kita kan PNS, kalau dana desa kan bukan,” jelas Ahmad.

Diketahui, kebijakan dana kelurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.**Baca juga: Anak Punk Tewas Sempat Diculik Dua Pria Asing di Ciputat.

Pejabat lurah diberikan kewenangan mengelola dana ratusan juta rupiah per tahun. Dana tersebut diperuntukan melaksanakan kegiatan pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana wilayah di tingkat kelurahan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email