oleh

Kuasa Hukum Korban Potong Kelamin Ingin saksi Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus pemotongan kelamin dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/10/2013).

Sidang dengan Agenda mendengar keterangan saksi ahli tersebut, menghadirkan Muhammad Akbar sebagai dokter umum RSUD Tangsel, yang memberikan pertolongan pertama kepada korban, Abdul Muhyi.

Eka Purnama Sari selaku Kuasa Hukum Neneng mengatakan, saksi tidak terlalu banyak memberikan komentar terkait penanganan yang dilakukannya kepada korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi.

“Dia kurang begitu tahu soal penanganan korban, karena dirinya hanya melakukan pertolongan pertama dan visum kepada korban. Setelah itu, Abdul Muhyi dirujuk ke ahli bedah,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Eka, saksi juga tidak begitu mengetahui efek samping dari perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

“Waktu ditanya hakim, saksi banyak gak jawab dia beralasan kalau jawaban dari pertanyaan hakim sudah bukan menjadi kapasitasnya lagi,” tambahnya.

Sementara, Zainal selaku kuasa hukum Abdul Muhyi juga merasa kecewa dengan pengakuan saksi ahli yang dirasa tidak lengkap pada persidangan kali ini.

Untuk itu, dirinya berniat mengajukan saksi tambahan, dengan menghadirkan dokter ahli bedah yang langsung menangani persolan yang dialami kliennya tersebut.

“Yang tahu persoalan ini secara medis ya dokter Mursal sebagai dokter bedah RSUD yang menangani Muhyi. Makanya nanti kita akan minta JPU untuk menghadirkan dokter Mursal ke persidangan. Biar semuanya jelas,” terang Zainal lagi.

Ditambahkannya, persidangan ini juga harus menambahkan saksi kunci baru, yaitu Ajis, orang yang selama ini dianggap mengetahui persis hubungan antara neneng dan Muhyi.

“Sebenarnya kuncinya ada di Ajis. Biar dia yang akan mengatakan kebenaran, ada apa sebenarnya antara dia dengan Neneng serta kenapa Neneng melakukan hal itu kepada Muhyi. Disini Muhyi hanyalah korban,” tambahnya.

Sayangnya, hingga saat ini Zainal mengaku masih kesulitan untuk menghubungi Ajis yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

“Semoga dia mau memberikan keterangan dan bisa hadir sebagai saksi. Karena sampai saat ini, kita juga masih belum bisa kontak dia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Eva mempersilahkan jika ada permohonan kehadiran saksi tambahan dari pihak terdakwa maupun korban.

“Boleh-boleh aja sih, kalau dari kedua belah pihak memiliki saksi baru. Silahkan saja dihadirkan,” ujarnya.

Namun, lebih lanjut dirinya mengatakan jika semua keputusan dari proses tersebut berada di tangan majlis hakim.” Kita tunggu saja keputusan hakim nanti seperti apa,” katanya.

Pesidangan tersebut akan dilanjutkan pada hari Kamis, dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa Neneng Binti Nacing.(Ali)

 

Print Friendly, PDF & Email