oleh

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Datangi Polsek Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6-Abdul Rafid kuasa hukum Wahid Bagus Supriyanto, 27 tahun, warga Kampung Sadang, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, mendatangi kantor Polsek Balaraja, Jumat (3/7/2020)

“Kami mempertanyakan kembali sampai mana kelanjutan proses hukum terhadap laporan yang kami buka pada beberapa Minggu yang lalu,” ungkap Abdul Rafid di kantor Polsek Balaraja

Sementara itu, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh K menuturkan, proses hukum terkait kasus tersebut sedang berjalan tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku

“Kita akan proses secepatnya, nanti melalui kasat reskrim akan mengirimkan surat, direncanakan pada Senin depan surat pemanggilan itu akan dikirim,” ungkap Teguh

Menurutnya, meskipun ada upaya kedua pihak untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, tapi proses mediasinya tetap dilakukan di kantor Polsek,

“Proses buka laporan awal disini, endingnya juga harus disini,” ucapnya.

**Baca juga: Bupati Zaki : Penggunaan Anggaran Covid-19 Sangat Transparan.

Diberitakan sebelumnya Wahid Bagus Supriyanto merupakan korban pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa dini hari (9/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB

Melalui kuasa hukumnya Abdul Rafid SH secara resmi buka laporan di Polsek Balaraja pada Jum’at (12/6/2020) lalu (CR)

Print Friendly, PDF & Email