oleh

Kuasa Hukum Bos Kuali Kecewa Putusan Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Vonis 11 tahun serta denda Rp. 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yuki Irawan, disambut kecewa oleh Slamet Yuwono, kuasa hukum Yuki Irawan.

Vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang diajukan pihak terdakwa dalam persidangan. “Jelas kami kecewa. Karena keputusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Slamet Yuwono, Selasa (25/3/2014).

Slamet juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiyaan dan penyekapan. “Kondisi pabrik kuali itukan sangat terbuka dan tidak dipagari. Artinya, karyawan bisa dengan mudah Keluar masuk,” ujarnya.

Selain itu, Slemet juga membantah soal tuduhan bahwa karyawan ditempatkan dalam satu mes berdesakan. “Di pabrik itu ada enam kamar yang dijadikan mes karyawan,” katanya lagi.

Sedangkan soal perijinan usaha, Slamet juga mengklaim bahwa kliennya sudah mengajukan merk dagang produk ke Dirjen HAKI dengan nama ARWANA. Dan, ijin usahanya ada di kecamatan dan kelurahan, namun tidak dipertimbangkan.

Ditanya soal biaya restitusi Rp. 17 miliar untuk para karyawan yang tidak dikabulkan majelis hakim, Slamet mengaku sudah yakin dengan hal itu, mengingat JPU tidak menyampaikan dengan jelas dasar hitungan restitusinya.

“Dasar itulah yang membuat kami akan mengajukan banding. Meski kita menghormati putusan pengadilan, namun kita tetap kecewa,” ujarnya.

Ya, dalam persidangan hari ini majelis hakim PN Tangerang pimpinan Asiadi Sembiring menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan dan denda Rp. 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan kepada Yuki Irawan.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan orang, Pasal 88 Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.**Baca juga: Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun & Denda Rp. 500 Juta. **Baca juga: Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun & Denda Rp. 500 Juta.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,” ujar majelis hakim.(ali)

Print Friendly, PDF & Email