oleh

Kualitas Mantan RSBI di Tangsel Jangan Anjlok

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mathodah menegaskan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), maka sekolah tersebut kembali menjadi reguler.

Dan, sejak itu pula pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan uang dengan dalil apapun kepada orang tua siswa.

“Saat masih RSBI memang boleh memungut uang ke orangtua murid untuk kebutuhan sekolah. Tapi sekarang, sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Mathodah menjawab pertanyaan kabar6.com di ruang Komisi II DPRD Kota Tangsel, Senin (30/9/2013).

Meski begitu, Mathoda juga tetap berharap mantan RSBI tidak mengurangi mutu dan kualitas dalam sistem kegiatan belajar mengajarnya.

Bahkan, agar tetap dapat menghasilkan peserta didik siap terap, seluruh lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah sejak dini sudah harus menyusun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).

Dinas Pendidikan, terang Mathodah, berencana menjadikan empat lembaga pendidikan mantan RSBI menjadi sekolah unggulan daerah.

Keempat sekolah itu diantaranya, SMP Negeri 4 Pamulang, SMP N 8 Serpong Utara, SMA N 2 Setu dan SMA Negeri 3 Pamulang.

“Saya sudah bilang ke semua kepala sekolah, tolong buat anggaran yang realistis sesuai ketentuan,” terangnya.

Mathodah menambahkan, berkaitan dengan uang sumbangan yang diajukan pihak sekolah kepada orangtua dan wali murid harus dilihat dulu bentuknya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, telah menyebutkan dan mengatur bahwa dana sumbangan tidak ditentukan besaran nominalnya.

Kedua, tidak ditentukan jangka waktu pemberian dana sumbangan dari orangtua dan wali murid kepada pihak sekolah.

“Dan tidak ada paksaan. Beda dengan pungutan yang besaran dan waktunya telah ditentukan,” tambah Mathodah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email