oleh

KUA PPAS Disepakati, Pemkot Tangerang Habiskan 4,182 T Belanja Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022, telah disepakati oleh DPRD bersama Pemkot Tangerang.

“Dari rancangan tersebut dapat diketahui pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,149 triliun sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar 4,182 triliun,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dikutip Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintah, 5 unsur penunjang urusan pemerintah, 1 unsur pengawasan urusan pemerintah, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Tangerang.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi,” katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kosasih mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD Kota Tangerang telah melaksanakan beberapa rangkaian pembahasan hingga pada tahap kesepakatan KUA dan PPAS APBD KotaTangerang Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, lanjut Kosasih, telah disepakati beberapa hal diantaranya, pendapatan pada APBD tahun 2022 mengalami perubahan, penerimaan pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Selain itu, penyesuaian terhadap alokasi anggaran belanja internet pada setiap perangkat daerah akan dipusatkan penganggarannya pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

**Baca juga: Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Ini Pasal Dakwaan

Adanya penambahan sub kegiatan yang baru, yang sebelumnya tidak tercantum pada RKPD tahun 2022, pada beberapa perangkat daerah yang akan dituangkan dalam lampiran berita acara penambahan sub kegiatan, dan kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA PPAS APBD KotaTangerang TA 2022.

“Hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Kota Tangerang yang telah disampaikan, menjadi dasar dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2022,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email