oleh

KSPSI Dorong Kenaikan UMK di Kota Tangerang Sebesar 25,77 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan menggelar mediasi dengan Serikat Buruh di Kota Tangerang yang bertempat di Aula Rapat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rabu(31/10/2018).

“Hari ini kami dari serikat buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 25,77 persen yang berdasarkan hasil survei internal kami,” ujar Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat.

Adapun yang di usulkan pemerintah hanya sebanyak 8,03 persen yang mengacu kepada PP nomor 78 tahun 2015.

“Ini adalah angka yang berbeda, dan dua nilai ini lah yang akan kita ajukan pada Walikota Tangerang untuk membuat rekomendasi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi dengan Walikota Tangerang untuk mengkondisikan hal tersebut. Menurutnya, angka 25,77 persen merupakan nilai yang paling objektif dan harus direkomendasikan kepada Gubernur Banten.

“Selanjutnya kami akan buatkan SK. Setelah audiensi dengan Walikota, kami akan audiensi juga dengan Gubernur Banten untuk mengamankan nilai yang kami ajukan,” imbuhnya.

Pihaknya meminta untuk segera ditemukan dengan Walikota karena bersifat mendesak.**Baca juga: Jadi Korban, Rumah Pramugari Lion Air JT 610 di Solear Sepi.

“Kita minta untuk segera ditemukan dengan Walikota karena ini sifatnya sudah sangat mendesak dari kebutuhan kawan-kawan semua, jangan sampai diantara teman-teman saling curiga,” tuturnya.(Res)

Print Friendly, PDF & Email