oleh

KSM 45 Pandeglang Larang PNS Jadi Tim Sukses

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi didesak agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tim sukses calon tertentu pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Desakan dilancarkan oleh Aktivis Komunitas Soekarno Muda (KSM) 45 Pandeglang.

Nipal Sutisna dan Bambang Herdiansyah dari Aktivis KSM 45 Pandeglang mengatakan, pernyataan Bupati melarang PNS untuk menjadi tim sukses tersebut bukan semata ungkapan secara lisan, tapi pernyataan tersebut perlu dituangkan secara tertulis.

“Ini untuk membuktikan bahwa pernyataan Bupati bukan sekadar lips service semata,” kata keduanya kepada pers, Jumat (21/3/2014).

Nipal yang akrab disapa Openg menjelaskan, SE dan pernyataan tertulis untuk tidak mendukung salah satu calon anggota legislatif (Caleg) merupakan bukti keseriusan Bupati dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap netral.

“Jangan sampai pernyataan itu hanya muncul di media massa, sementara di belakang berkata lain,” ujar Nipal.

Nipal mengungkapkan, Erna, istri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Banten. Selain itu, sejumlah istri pejabat lain juga menjadi Caleg.

“Dengan adanya SE yang melarang PNS untuk terlibat membuktikan bahwa Bupati memang netral dan bersikap sebagai Pembina bagi seluruh partai politik di Pandeglang,” jelasnya.

Bambang Herdiansyah menambahkan, adanya SE dan pernyataan tertulis Bupati sangat diperlukan untuk menjaga sikap dan netralitas PNS. **Baca juga: Baswalu Banten Periksa Puteri Suryadharma Ali.

“Sebagai abdi negara, PNS memang harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak tim sukses salah satu calon,” ucap Bambang.(bbs/yus)

Print Friendly, PDF & Email