oleh

Ini Kronologis Keponakan Bacok Paman di Sukamulya

image_pdfimage_print

Kabar6-Mustofa (28) tersangka pembacokan kini mendekam di penjara. Gara-gara sebatang rokok, ia gelap mata  membacok  Mardi (31) pamannya sendiri di Kampung Pulo, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,  Minggu, (31/7/2022).

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan,  kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah Mardi  yang saat itu  sedang tidur. Teriakan keponakannya membuat Mardi terbangun, dan  kemudian menegur tersangka.

“Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak, namun tersangka marah  dan  langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,”jelas Yudha Kamis, (4/8/2022).

Yudha menjelaskan saat keduanya berkelahi ada saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun. Saksi kemudian melerai keduanya. Namun tersangka justru merebut  golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan untuk keperluan di kebun.

**Baca juga:Keponakan Bacok Paman Gegara Rokok Sebatang, Kapolsek Balaraja : Pelaku Diperiksa Hari Ini

“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari, namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan. Oleh warga korban kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja,” jelas Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan  ke Polsek Balaraja, petugas langsung bergerak mengejar tersangka. Keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat masih di desa yang sama.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email