oleh

Kronologi Tiga ASN Terancam Sanksi Karena Dukung Anak Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akhirnya memutuskan tiga pejabat Pemprov Banten melanggar aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelanggaraan Pemilu 2019. Bawaslu telah merekomendasikan tiga PNS berinisial FR, AT dan BS itu Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi.

Putusan itu tertuang dalam hasil rapat pleno atas laporan Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tentang dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar, Selasa (9/4/2019). Mereka dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terungkapnya terlibatnya aparatur pemerintah dalam kepentingan politik anak Gubernur Banten, Wahidin Halim ini berawal dari laporan Firman Hakim, warga Kota Serang.

Ia melaporkan lima pejabat Pemprov Banten yang diduga terlibat dalam aksi dukung mendukung untuk Fadhlin, beberapa waktu lalu.

Dugaan itu muncul setelah mereka dikumpulkan dalam grup whatsapp (WA) dengan nama ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’.

Adapun lima terlapor terdiri atas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten Agus M Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Suharso. Kemudian Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten Endrawati. Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrohman. Terakhir, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Pandeglang Asep Ubaidillah.

Menyikapi laporan tersebut Bawaslu Banten melakukan rapat pleno.Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, keputusan rapat pleno diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan.

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan kajian dan mengambil kesimpulan tiga terlapor terbukti malanggar aspek-aspek netralitas ASN.

Agar bebas dari intervensi, Bawaslu sengaja melakukan rapat pleno tertutup dengan merahasiakan lokasinya. Pleno digelar setelah para komisioner menghadiri acara HUT Bawaslu RI di Jakarta.

“Pleno cukup lama juga tadi. Kemudian kami akan rekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang menurut kami melakukan tindakan tidak netral,” kata Badrul.

Badrul menyebutkan tiga PNS itu FR, AT dan BS. “Tak perlu dirinci (kepanjangan dari inisial), teman-teman (wartawan) sudah paham,” kata Badrul Munir, kepada Kabar6.com, Selasa (9/4/2019).

Sementara dua ASN lainnya, kata Badrul, dua lainnya tidak cukup bukti, sehingga Bawaslu memutuskan keduanya tidak terbukti.“Terlapor ada lima tapi yang dua ini sial AU dan EN, kami tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk diberikan sanksi,” katanya.

Karena hal ini terkait dengan tindakan ASN, Bawaslu mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Sanksi sepenuhnya diserahkan ke KASN.

**Baca juga: Soal ASN Tidak Netral, WH Tunggu Rekom KASN Sebelum Jatuhkan Sanksi.

Adapun Fadlin, menurut Badrul, sampai saat ini Fadlin mengaku tidak melakukannya. Terlebih FR selaku admin grup ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’ mengaku sebagai inisiator pembuat grup tanpa perintah dari Fadlin.

Dari hasil pemeriksaan, Kasubag TU KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Serang-Cilegon Faturrohman mengakui, jika dirinya adalah pembuat grup whatsapp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’. Dia membuat grup tersebut dengan alasan ketidaktahuan jika hal itu merupakan aktivitas terlarang bagi ASN. (Den)

Print Friendly, PDF & Email