oleh

Kronologi Kasus Pemukulan Anak di Tangerang Dipicu Kepulan Asap

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, bahwa kasus yang melibatkan Fauzan Ari Sandi sebelumnya disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap anak berusia 14 tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang sengaja dinyalakan karena membakar sampah di depan rumah tersangka.

Dapot jelaskan, karena merasa terganggu dari kepulan asap hasil pembakaran sampah tersebut masuk ke rumah pelaku, yang didalamnya ada seorang bayi. Perselisihan kemudian terjadi, ketika korban mematikan api yang diminta pelaku, Namun korban mengumpat dengan kata-kata tidak wajar.

“Setelah korban mematikan api, korban seperti melontarkan kata menantang, hingga membuat tersangka emosi dan menampar korban sebanyak dua kali, membuat korban lecet dibagian pelipis,” jelas Dapot, Jum’at kemarin.

Atas kejadian kekerasan itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan berlanjut ke Kejari Tangerang. Namun, kedua pihak antara keluarga korban dan pelaku disaksikan RT/RW dan kepala desa bersepakat melakukan upaya damai, maka Kejari Tangerang, menempuh jalur restorative.

“Dalam kasus ini, tersangka bisa terpenuhi restorativenya. Sebab, saat ekspos atau mengajukan ke Kejati dan Jam Pidum, ada syarat ketat yang harus ditempuh,” ujar Dapot.

**Baca juga: Kasus Pemukulan Bocah di Tangerang Berujung Damai

Dapot menerangkan bahwa hak restorative tersebut, dapat terpenuhi karena memang sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan terpenuhinya syarat lain seperti, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Kemudian ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp 2.5 juta. Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan,” ujar Dapot.(yud)

Print Friendly, PDF & Email