oleh

Kriteria Rumah Korban Banjir Lebak yang Akan Direlokasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak, Wawan Hermawan menjelaskan ada beberapa kriteria rumah korban banjir bandang dan tanah longsor yang akan direlokasi . “Salah satunya berada di garis sempadan sungai atau 100 meter dari tepi sungai,” ujar Wawan kepada Kabar6.com, Senin 20/1/2020.

Kriteria lainya adalah rumah berada di Lahan TNGHS dan di daerah rawan bencana. Meski tidak terdampak bencana, kata Wawa, relokasi sejatinya tetap dilakukan terhadap warga yang tinggal di titik-titik tersebut.

“Seharusnya demikian karena semuanya melanggar ketentuan. Tetapi untuk saat ini kami fokus pada rumah yang terkena dampak saja dulu,” kata Wawan.

Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah selesai memverifikasi data 1.649 rumah yang rusak akibat bencana banjir bandang dan longsor.

**Baca juga: Verifikasi 1.649 Rumah Korban Banjir Lebak Selesai, Huntap Disiapkan.

Setelah verifikasi dilakukan, Wawan mengatakan, tim akan melakukan analisis data untuk memilah mana saja rumah yang masih diperbolehkan ditempati di lokasi asal dan berapa yang harus direlokasi.

“Warga yang harus direlokasi akan disiapkan tempat tinggal berupa hunian tetap (Huntap),” katanya. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email