oleh

KPU Tangsel Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menerima Surat Rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, terkait sejumlah pelanggaran Pemilu 2014.

“Surat rekomendasi dari Panwaslu tentang pelanggaran administrasi sudah kami terima. Namun, untuk pelanggaran money politik belum sempat dilihat,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan kepada kabar6.com, Selasa (8/4/2014).

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Subhan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat tertulis kepada pengurus partai.

“Yang jelas setiap ada surat rekomendasi dari Panwaslu, langsung kami respon, karena ini merupakan kewajiban bersama,” ujar Subhan.

Sebelumnya, Panwaslu Tangsel menyatakan sudah melayangkan Surat Rekomendasi terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan Parpol maupun Caleg kepada Bawaslu Banten dan KPU Tangsel.

“Dari laporan pelanggaran yang diterima, 75 persen merupakan pelanggaran administratif, sedangkan sisanya pelanggaran pidana,” ujar Ketua Panwaslu Tangsel, Engelhartia Bhayangkara.**Baca juga: Besok Nyoblos, Perusahaan Wajib Beri Lembur.

Dalam surat rekomendasi tersebut, juga dilampirkan terkait dugaan kasus money politic yang dilakukan Caleg PDI Perjuangan, TB Bayu Murdani, yang juga adalah Wakil Ketua DPRD Tangsel.(evan)

**Baca juga: Kasus Money Politic Caleg PDIP Tangsel Dilimpahkan ke Bawaslu.

Print Friendly, PDF & Email