oleh

KPU Tangsel Pecat Oknum KPPS Secara Tidak Hormat

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufiq MZ menyatakan telah menindak seorang Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). Oknum itu kedapatan bagikan surat undangan atau C6 pemungutan suara.

“Sudah kita berhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (7/12/2020).

Taufiq jelaskan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Oknum KPSS membagikan form C6 berikut paket souvenir bergambarkan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.

Menurutnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. KPU Tangsel mengimbau kepada seluruh petugas mulai dari PPK hingga KPPS agar selalu menjaga independensi, profesional dan integritas.

“Yang bersangkutan dititipin oknum Ibu RT. Apapun alasannya idak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut sudah perintahkan Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan untuk langsung mengganti oknum KPPS.

**Baca juga: Merasa Dirugikan, Benyamin Adukan Oknum KPPS ke Bawaslu

Lantas apa upaya KPU Tangsel cegah kejadian serupa terulang di lokasi lainnnya?.

“Kita pastikan C6 penyampaiannya harus nyampe kepada yang bersangkutan dan tidak boleh dalam keadaan kosong atau tidak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” ujar Taufiq.(yud)

Print Friendly, PDF & Email