oleh

KPU Tangsel Klaim Belum Terima Rekomendasi dari Bawaslu untuk Gelar PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim belum menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, secara umum jika ada rekomendasi PSU di TPS mana maka pihaknya siap melaksanakan baik secara SDM maupun logistik.

“Sampai saat ini blm kami terima rekomendasi PSU dari Bawaslu. Kami siap melaksanakan baik secara SDM maupun logistik. Paling lama 3 hari setelah kita terima surat rekomendasi. Insyaa Allah bisa kita laksanakan,” ujar M Taufiq MZ saat dihubungi oleh Kabar6.com. Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan layangkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

**Baca juga: Bawaslu Berikan Waktu KPU Tangsel 10 Hari untuk Laksanakan PSU di 3 TPS

Ketiga TPS tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang. “Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email