oleh

KPU Tangsel Ingatkan Paslon Taat Aturan Kampanye Terbuka

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota dan Tim Sukses (Timses), untuk mengikuti aturan main kampanye terbuka.

 

Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, menyatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 ayat 4, kampanye itu dapat berlandaskan prinsip terbuka, sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

 

“Pendidikan politik itu dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan 9 Desember 2015. Maka dari pelaksanaan kampanye terbuka nanti, harus dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Badrus ini saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Jumat (20/11/2015).

 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Tangsel ini berharap, semua Paslon dapat menjaga Pilkada Damai dan Bermartabat sehingga masyarakat yang mendukung Paslon turut serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada. ** Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka di Tangsel

 

“Kalau semua Paslon menjaga Pilkada ini dengan damai dan bermartabat, kami yakin masyarakat yang mendukung masing-masing Paslon akan ikut menjaga suasana kondusif,” harap Badrus.(ard)

Print Friendly, PDF & Email