oleh

KPU Tangsel Cetak 2.000 Surat Suara PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencetak 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dilakukan untuk mengulang pemungutan suara yang telah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel.

Menurut Sekretaris KPU Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, pengadaan cetak 2000 surat suara untuk PSU itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Pada pasal 80 ayat 3 UU tersebut, jumlah surat suara sebagaimana ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus,” terang pria yang akrab disapa Wahyu ini saat ditemui Kabar6.com di ruang kerjanya, Senin (9/11/2015).

Wahyu kembali mengungkapkan, PSU yang dimaksud itu bukan atas perintah atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi berdasarkan hasil rekomendasi dari Panwaskada Kota Tangsel, apabila terjadi kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bila ada kecurangan di TPS nanti Panwaskada akan memberikan rekomendasi untuk diulang pemungutan suaranya,” ujar Wahyu. **Baca juga: APK Paslon di Pilkada Tangsel Tidak Terurus.

Saat ditanyakan apakah akan dicetak surat suara lagi bila terjadi PSU berdasarkan hasil keputusan MK. Wahyu menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk 2,5 persen cadangan surat suaranya.

“Kalau terjadi dua putaran, yah kami akan kembali mencetak surat suara karena kan anggaran untuk PSU dua putaran itu sudah disiapkan,” pungkas Wahyu.(ard)

Print Friendly, PDF & Email