oleh

KPU Tangsel Bakar 1.850 Surat Suara

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 1.850 surat suara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Hal ini merupakan rangkaian tahapan pascasortir dan pelipatan surat suara sehingga ditemukan surat suara rusak dan tidak terpakai.

 

Menurut Komisioner KPU Kota Tangsel, Sam’ani, pihaknya melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai setelah melakukan koordinasi dengan Panwaslu, Polres Tangsel juga ketiga Tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021.

 

“Kami sudah menandatangani berita acara hasil sortir dan pelipatan surat suara dengan Panwaslu, Polres Tangsel dan ketiga Tim Paslon sehingga surat suara rusak serta yang tidak terpakai langsung dibakar,” kata Sam’ani saat ditemui kabar6.com di lokasi pembakaran surat suara rusak Lapangan Gedung Serba Guna (GSG), Kecamatan Pondok Aren, Jumat (4/12/2015).

 

Ketua Divisi Pokja Logistik dan Umum KPU Kota Tangsel ini merincikan, pihaknya memusnahkan dengan cara membakar 1.850 surat suara yang terdiri dari 440 lembar surat suara rusak sedangkan 1.410 surat suara yang lebih tidak dilipat. ** Baca juga: Bawaslu Banten Awasi Kampanye Hitam di Pilkada Serentak

 

“Dari 440 lembar surat suara yang dibakar dikategorikan rusak karena sobek, bolong, kualitas cetakan tidak bagus, banyak noda dan rusak karena hal lainnya,” terang warga Pondok Aren ini.(ard/cep)

Print Friendly, PDF & Email