oleh

KPU Sebut Batas Sumbangan Perorangan Maksimal Rp75 Juta dan Badan Hukum Rp750 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6- Batas maksimal nominal uang sumbangan kampanye dari pihak tertentu kepada kontestan Pilkada serentak 2020 telah disepakati bersama. Dana kampanye ketiga pasangan calon pun sesuai aturan KPU tidak boleh melebihi Rp32 miliar.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, setiap masyarakat secara pribadi pun diperbolehkan memberikan dana sumbangan kepada pasangan calon (paslon).

Jadi dana sumbangan satu badan hukum maksimal Rp750 juta. Kalau sumbangan per orangan maksimal Rp75 juta,” kata Taufiq saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Selasa (29/9/2020).

Tahapan dari proses kampanye, lanjut Taufiq, seluruh pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga utusan penghubung pasangan calon sudah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye.

“Semuanya sudah menyerahkan ya? Pasangan Muhamad Rp1 juta, Azizah Rp1 juta pasangan Benyamin Rp526 juta (bukan Rp526 ribu seperti diberitakan sebelumnya),” terang Taufik.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, LHKPN Tunjukkan Pilar Paling Tajir dan Benyamin Paling Kecil.

Proses berikutnya, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ada juga Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sampai akhir tahapan adalah Laporan Akhir Dana Kampanye yang nanti akan diserahkan ke lembaga pemeriksa keuangan yang sudah ditunjuk untuk melakukan audit memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang diatur dalam peraturan KPU. (yud)

Print Friendly, PDF & Email