oleh

KPU Pandeglang Tak Terima Hasil Kesehatan Paslon di Tempat Lain

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menegaskan hasil tes kesehatan yang sudah diplenokan bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan banding oleh bakal pasangan calon. “Kalau hasil pemeriksaan kesehatan, sifatnya final. Tidak ada misalkan lembaga peradilan yang bisa melakukan proses,” katanya.

Dia tegaskan kembali, walau pun Bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan kembali di tempat lain, hal itu tidak bakal dibenarkan dan tidak bisa menjadi rujukan untuk melakukan gugatan.

“Kalau hasilnya A, kami tidak bisa menerima hasil yang dilakukan dengan cara ditempat lain (melakukan pemeriksaan lagi di tempat lain). Karena itu disebut dengan tidak berkepastian hukum karena kami menunjuk pihak-pihak yang sesuai mekanisme yang diatur didalam peraturan KPU,” jelasnya.

Lanjut Sujai, tujuan tes kesehatan itu dalam rangka untuk memastikan mampu atau tidak mampu dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah, bukan sehat atau tidak sehat. Serta ujarnya, pemeriksaan itu juga untuk memastikan positif atau negatif kaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kaitan dengan masalah hasil tambah dia, nanti bakal diplenokan oleh tim pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan disampaikan ke KPU Pandeglang paling lambat pada 12 September 2020

“Hasil dari pemeriksaan kesehatan itu tidak bisa dipublikasikan, karena itu bagian dari dokumen yang dikecualikan. Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 412 dan surat dinasnya bahwa ada dua dokumen yang dikecualikan yakni pertama hasil pemeriksaan kesehatan, dan kedua transkip nilai di ijazah,”katanya.

Sesuai keputusan KPU Nomor 412, Bapaslon harus memenuhi syarat yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika.

“Hasil dari pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, ketika ada salah satu harus dilalui baik misalkan yang bersifat fisik atau kaitan dengan narkotika. Kalau dari salah satu itu dinyatakan tidak mampu, maka tidak memenuhi syarat. Bakal kami kembalikan ke partai agar melakukan pergantian bakal calon,” tandasnya.

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, dr. Irwan Mulyantara menyatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua Bapaslon sudah diselesaikan dengan baik sesuai arahan dan peraturan yang berlaku di KPU.

“Kalau secara rinci kami tak bisa memberikan jawaban, namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa sesuai petunjuk dari KPU, kami menyediakan 12 dokter spesialis untuk memeriksa kesehatan kedua Bapaslon itu, diantaranya dokter spesialis jiwa, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, THT, mata dan dokter gigi,” kata dr. Irwan.

**Baca juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Lengah Pengawasan Potensi Terjadi Money Politic.

Dia menegaskan, bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi yang independen. Maka dari itulah dia menjamin pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya itu tidak berpihak ke Bapasalon mana pun.

“Insya Allah, sampai saat ini IDI organisasi yang independen, kami tidak memihak kepada salah satu Bapaslon atau Bapaslon lain. Dokternya pun bukan hanya dari Pandeglang, akan tetapi dari IDI wilayah lain, kami kerjasama disini (RSUD Berkah Pandeglang),” jelasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email