oleh

KPU Minta Dukungan Kejagung Soal Permasalahan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 bukan pekerjaan mudah. Mereka menduga dalam pelaksanaannya berpotensi banyak menimbulkan permasalahan hukum.

“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat bertandang ke Kejagung RI, Rabu (8/6/2022).

Hasyim bertandang beserta jajarannya yang diterima langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta jajarannya. Ia mengatakan kehadiran ke Kejagung guna meminta dukungan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai dengan Maret 2022, jumlah pemilih s/d Maret 2022 sejumlah 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022) sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU RI beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

**Baca juga: RSU Adhyaksa Launching Digitalisasi Pembayaran

“Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu,” katanya.

Sementara itu di bidang intelijen Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (red)

Print Friendly, PDF & Email