oleh

KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sedang melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 jumlah TPS di Kabupaten Lebak sebanyak 3.992.

Pemetaan TPS yang dilakukan sebagai bahan KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Kalau tidak berubah coklit oleh Pantarlih mulai tanggal 13 Februari 2023. Data KPU RI yang diturunkan sebanyak 1.056.384, ini data (pemilih) yang sedang kami petakan,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak, Encep Supriatna kepada Kabar6.com, Jumat (20/1/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Berharap 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc Terpenuhi, Begini Respon KPPI

Encep menjelaskan, pemetaan kembali harus dilakukan oleh KPU untuk memastikan tidak ada pemilih di dalam satu keluarga yang TPS nya berbeda wilayah.

“Kami perlu petakan kembali khawatir ada antar keluarga bisa saja mungkin nyeberang desa atau kecamatan, jadi prinsip pemetaan TPS ini adalah dalam satu keluarga TPS nya harus satu wilayah,” Nah ini sedang kami petakan berdasarkan sortir by NKK (nomor kartu keluarga),” ujarnya.

Pemetaan TPS juga bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya dengan lokasi TPS yang mudah dijangkau.

“Jadi untuk memudahkan para pemilih. Target kita minggu ini (pemetaan TPS) bisa selesai karena pada tanggal 26 Februari sudah mulai pendaftaran Pantarlih,” tutur Encep.

Lebih lanjut dikatakan Encep, jumlah pemilih untuk tiap TPS maksimal maksimal 300 orang. Akan tetapi jika merujuk pada satu keluarga TPS tidak dipisahkan dan keluar desa maka kemungkinan bisa kurang dari 300 pemilih per TPS.

“Kami juga tidak paksakan satu TPS 300 orang, bisa saja 270 atau 280,” kata dia.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email