oleh

KPU Lebak Musnahkan 16.275 Lembar Surat Suara Rusak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan sebanyak 16.275 lembar surat suara lebih dan rusak, di Kantor KPU Lebak, Rangkasbitung, Selasa (16/4/2019).

“Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara pengiriman tahap satu. Jadi ketika ada pengiriman surat suara untuk menutupi kekurangan tentu akan kami laporkan kembali,” kata Ni’matullah.

Belasan ribu lembar surat suara rusak tersebut terdiri dari 4.236 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 385 lembar surat suara DPD, 4.656 lembar surat suara DPR, 1.300 lembar surat suara DPRD provinsi, dan 5.698 lembat surat suara DPRD kabupaten (enam dapil).

“Pemusnahan surat suara membuktikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu selalu transparan, menjaga integritas dan profesionalitas,” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyortiran, masih ada kekurangan surat suara. Kekurangan setelah oenyortiran tahap 3 yang dilakikan oleh PPK dan ini sudah kami sampajkan, insya allah hari ini datang.

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, hasil pengawasan masih terdapat kekurangan surat suara di sejumlah wilayah.**Baca juga: Bawaslu Lebak Catat Ada 2.715 TPS Rawan.

“Kami harap KPU Lebak berkoordinasi dengan KPU RI memastikan kekurangan terpenuhi, karena kita harus mengedepankan azas kepastian hukum dan satu hari sebelum hari H seluruh logistik sudah berada di TPS,” jelas Odong.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email