oleh

KPU Lebak Minta KPU Pusat Jadwalkan PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengajukan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak ke KPU Pusat.

KPU Pusat diharapkan memutuskan jadwal PSU karena amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijalankan.

“Kami berharap KPU Pusat yang memutuskan jadwal PSU Pilkada Lebak,” kata Cedin Nurdin, komisioner KPU Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Senin (7/10)/2013.

Diakui, pihaknya belum memutuskan jadwal PSU karena terjadi pro kontra. Menurutnya, Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kabupaten Lebak, Robert Chandra berkeinginan PSU diadakan sebelum masa jabatan Bupati Mulyadi Jayabaya berakhir.

Sementara, pasangan Amir Hamzah-Kasmin ingin PSU digelar setelah masa Bupati Lebak berakhir untuk menjaga netralitas dan demokrasi.

“Dengan adanya pro kotra tersebut, kami mengajukan jadwal PSU kepada KPU Pusat di Jakarta,” terang Cedin Nurdin.

Ia menandaskan, pelaksanaan PSU harus dilaksanakan karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa dianulir ataupun dibatalkan.

Seraya menunggu keputusan jadwal PSU dari KPU Pusat, kini KPU Lebak Tengah menyiapkan tahapan-tahapan PSU.

“Di antaranya melakukan pelelangan peralatan kotak suara dan kartu suara. Kami juga melakukan sosialisasi dan pembinaan petugas penyelenggara pemilu mulai tingkat desa atau kelurahan hingga kabupaten,” kata Cedin Nurdin.

Disebutkan, biaya pelaksanaan PSU Lebak telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Lebak sekitar Rp 9,2 miliar.

“Kami berharap PSU berlangsung lebih baik dan transparan sehingga tidak ditemukan kecurangan-kecurangan,” ujarnya.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email