oleh

KPU Lebak Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin, mengatakan, adak direkrut 5 orang anggota PPK untuk setiap kecamatan dengan jumlah pendaftar harus dua kali lipat dengan kebutuhan.

“Pendaftarannya dimulai tanggal 20 sampai 24 November 2022. Di tanggal 20 sampai 29 November juga sekaligus penerimaan pendaftaran, dan dimulai tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022 adalah tahap penelitian administrasi calon,” kata Saparudin, Sabtu (19/11/2022).

**Baca Juga: KPU Lebak dan Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama, Targetnya Ciptakan Pemilih Cerdas

Hasil penelitian administrasi para calon anggota PPK akan diumumkan pada tanggal 2-4 Desember. Calon anggota PPK yang dinyatakan lulus administrasi kemudian mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 5-7 Desember. Hasil seleksi tertulis diumumkan 8-10 Desember.

“Pada tanggal 2 sampai 10 Desember merupakan waktu bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum dilakukan wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember,” ujar Saparudin.

Pengumuman hasil seleksi sekaligus penetapan calon anggota PPK dilakukan pada 14-16 Desember. Anggota PPK yang sudah ditetapkan akan dilantik pada 4 Januari 2023.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar calon anggota PPK, yakni:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
b. Tidak menjadi anggota partai politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaran Pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir
g. Tidak berada dalam perkawinan dengan sesama penyelanggara Pemilu
h. Tidak memiliki penyakit penyerta
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto berwarna 4×6

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen diunggah melalui situs siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum seleksi tertulis.

“Kalau ada kendala bisa datang ke KPU Lebak untuk dipandu,” kata Saparudin.(Nda)

 

 

Print Friendly, PDF & Email