oleh

KPU Kota Tangerang Tidak Akan Beri Waktu Tambahan Pendaftaran Bacaleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menegaskan, bila pihaknya tidak akan memberikan kebijakan tambahan terkait tenggat waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dan, bagi Parpol yang terlambat mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Tangerang, maka dianggap tidak mendaftar.

“Ya harus datang hari ini, karena tidak ada tambahan waktu. Itu semua kebijakan dari Parpol masing-masing, kalau tidak mendaftar, tidak ada kursi nantinya di DPRD,” tegas Banani, Selasa (17/7/2018).

Menurut dia, berkas yang masuk akan diverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon hingga 19-21 Juli 2018.

Setelah itu, terang Banani, seluruh parpol diberikan kesempatan mengajukan perbaikan berkas pada 22 hingga 31 Juli 2018 bila ada berkas yang dinilai belum sesuai dengan syarat.

“8-12 Agustus 2018, pengumuman dan penetapan daftar calon sementara. Puncaknya, penetapan daftar calon tetap pada 20 September 2018,” jelas Banani

Pasalnya, pihaknya telah menyediakan kuota 50 orang calon legislator bagi setiap parpol.**Baca juga: Mahal, Warga Kabupaten Tangerang Rebutan Beli Telur Retak.

Sebagai informasi, terdapat lima daerah pemilihan di Kota Tangerang, yakni Tangerang-Karawaci 10 kursi, Batuceper-Neglasari-Benda delapan kursi, Cipondoh-Pinang 10 kursi, Karang Tengah-Ciledug-Larangan 11 kursi, Jatiuwung-Priuk-Cibodas 11 kursi.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email