KPU Kota Serang Selesai Penyandingan Suara Putusan MK, Suara PDIP Berkurang

 

Kabar6-KPU Kota Serang telah menyelesaikan penyandingan di 74 TPS antara C Hasil dengan D Hasil, sesuai amat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Pileg 2024 Dapil Banten 2, pada Minggu dini hari, 07 Juli 2024.

Hasilnya, suara PDI Perjuangan terkoreksi atau berkurang. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu dini hari, 07 Juli 2024.

“Satu dapil suara PDIP total terkoreksi 1.548 suara jikalau kita lihat suara PDIP hari ini dari D hasil yg dibatalkan 143.703 dikurangi 1.548 artinya PDIP memiliki suara sah yang dibetulkan 142.155 suara,” kata Farhan.

Meski begitu, KPU Kota Serang belum mengumumkan hasil penyandingan data, dan itu akan dilakukan rapat pleno untuk diserahkan ke KPU Provinsi Banten. *Baca Juga: KPU Lebak Terima Pendaftaran Pemantau Pilkada, Simak Hak dan Tanggung Jawabnya

“Dan tadi ditegaskan KPU ini pengumuman rekapitulasi tingkat kecamatan Walantaka dan Taktakan hanya melampirkan hasil ke PDIP lalu dikoreksi suara sah dan tidak sah di tandatangani oleh komisioner, parpol lalu diberikan ke KPU Kota dan direkap juga ke KPU provinsi,” pungkasnya.

Artinya, lanjut Farhan, jika dibandingkan dengan suara akhir Partai Demokrat terdapat selisih 124 suara dimana lebih unggul atas suara PDIP.

“Kita bandingkan dengan suara Demokrat dari D hasil yang disahkan KPU RI 142.279 suara artinya ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP dan berhak atas kursi ke enam DPR RI dapil Banten II,” lanjutnya.(dhi)