oleh

KPU Kota Cilegon Terima Rekening Peserta Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah menerima dua rekening khusus dana kampanye dari dua pasang calon walikota dan wakil walikota Cilegon, yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

 

Rekening dana kampanye itu wajib dimiliki dan diserahkan pasangan calon Walikota kepada pihak KPU, untuk mengetahui jumlah besaran dana kampanye yang dimiliki dan dikeluarkan peserta Pilkada.

 

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan KPU No 7 tahun 2014, tentang kewajiban setiap pasangan calon memiliki rekening tersebut, untuk diserahkan kepada pihak KPU.

 

Sebelumnya, pada pendaftaran bakal calon (Balon) pasangan Iman-Edi, dinyatakan belum melengkapi persyaratan, lantaran belum menyerahkan copy rekening khusus dana kampanye.

 

Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah, mengatakan aturan dimaksud diberlakukan guna mempermudah pihak penyelenggara khususnya peserta, dalam menampung masukan, maupun bukti pencatatan pengeluaran dana kampanye para calon.

 

“Setiap calon wajib memiliki rekening dana kampanyenya untuk menampung pemasukan dan pengeluaran anggaran kampanye. Karena, dana kampanye pasangan calon dibatasi,” ujarnya. ** Baca juga: Aktivis Muda di Tangerang Dukung LSM Laporkan Apartemen Ayodhya

 

Seperti diketahui, pada Pilkada tahun ini, pencetakan atribut kampanye sebagian dibiayai oleh pihak KPU. Namun, setiap peserta Pilkada juga diberikan hak untuk membuat atribut kampanyenya, namun jumlahnya dibatasi.(sus)

Print Friendly, PDF & Email