oleh

KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menelisik enam kepala desa yang diduga telah menjadi kader partai politik tertentu. Keenam pejabat wilayah itu disinyalir tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan akan mengambil langkah ke pemerintah desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk memastikan keenam nama itu sebagai kepala desa.

“KPU sudah mengambil langkah untuk bersurat ke DPMPD Kabupaten Tangerang untuk kami pastikan apakah betul orang yang bersangkutan ini adalah kepala desa,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).

Ia meminta nama dan SK keenam kepala desa untuk diverifikasi. Menurutnya, nama yang masuk ke dalam kader parpol itu tidak langsung diminta segera dihapus.

Keenam nama-nama tersebut akan dimasukan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami akan meminta nama berikut SK-nya, jika itu betul, maka nantinya akan diverifikasi perbaikan dan kami akan TMS-kan,” ujar Ali

Dijelaskan, jika dalam Sipol penyandingan melalui KTP dan KTA pekerjaan tidak tercantum, jelas itu adalah yang dilarang. Tentunya bakal dilakukan proses verifikasi secara normal.

Lanjutnya, jika di dalam KTP tersebut tercatat pekerjaan jelas yang dilarang Undang-undang seperti kepala desa, TNI-Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya akan dilakukan proses Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

“Kami penyandingan KTP dan KTA, jika dalam KTP pekerjaan tidak tercantum yang dilarang maka akan diverifikasi secara normal. Tapi kalau tercantum pekerjaannya jelas, baik itu kades, TNI dan Polri, dan ASN mak akan kami lakukan proses BMS dulu untuk tahapan awal, setelah itu teman-teman parpol untuk menindak lanjuti,” ujarnya.

Kendati demikian, Ali Zainal Abidin tidak menerangkan secara jelas data keenam nama orang tersebut yang terindikasi kepala desa oleh Bawaslu yang diterima KPU.

“Saya juga agak lupa desanya, seperti di Desa Merak, Sukamulya, dan di Solear, nah saya juga agak lupa, datanya ada di kantor. Tetapi yang jelas hasil temuan Bawaslu ini sudah di laporkan ke KPU,” bebernya.

“Saya kurang begitu jelas mengatahuinya 6 orang kepala desa yang tercatat sudah menjadi anggota parpol, namun salah satunya di Golkar, saya lupa, datanya saya gak pegang,” sambungnya.

Sementara itu, Ali menuturkan tahap verifikasi dan masa tanggap parpol sampai 3 September 2022 mendatang nanti.

“Nah ini kan masih masa tanggap dari partai politik sampai tanggal 3 September, besok itu sudah limit masa waktu partai politik menindak lanjuti, dari mulai selesai partai politik melakukan tanggapan selanjutnya langsung kami akan melakukan proses pemberian Status TMS atau BMS,” terangnya.

**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar.(rez)Merasa Dikriminalisasi, Padipadi Piknik Laporkan Balik Camat Pakuhaji ke Polisi

Ia menyatakan, KPU tidak bisa memastikan karena secara prosedur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 prosedurnya itu pemerintah daerah melalui Kemendagri paling telat harus menyampaikan data ke KPU RI 16 bulan sebelum Hari H di bulan Oktober tahun 2022.

“Setalah itu baru KPU RI akan mengeluarkan kursi maka dari situ baru ketahuan apakah Kabupaten Tangerang itu kursinya tetap 50 atau bertambah menjadi 55,” jelasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email