oleh

KPU Kabupaten Tangerang Musnahkan 1.407 Surat Suara Rusak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan surat suara yang rusak, Senin (25/6/2018).

“Sebanyak 1.407 lembar surat suara yang cacat, rusak dan salah dalam percetakan kita musnahkan dengan mesin penghancur kertas,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Willy Patria.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya juga langsung melakukan pencetakan sesuai dengan jumlah surat suara yang dinyatakan rusak.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau kecurangan dalam pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 Juni nanti.

Untuk diketahui, sebanyak 1,8 juta pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan dari 4.513 TPS yang belum di distribusikan surat suara pada 192 TPS.**Baca Juga: 178 TPS di Kota Tangerang Dinilai Rawan Pelanggaran.

“Karena yang 192 TPS belum kita distribusikan surat suara, karena di Kecamatan Tigaraksa ialah wilayah terdekat,” tambahnya.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email